Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate telah mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Salemba sejak Rabu (17/5/2023) hingga 20 hari mendatang. Ia ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Kejadian tindak pidana korupsi ini diduga https://188.116.26.234/ dilakukan Plate dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Plate sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Proyek yang diduga dijadikan tempat korupsi Plate itu sudah berlangsung sejak 2020-2022.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ungkap Kuntadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta, dikutip Kamis (18/5/2023).
Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan plate bersama dengan sejumlah orang. Menurut tim penyidik Kejaksaan Agung, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Padahal, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Rencananya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp 8,032 triliun, terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dikutip dari berbagai sumber, kasus ini merebak sejak paruh kedua 2022, setelah ditelusuri Kejaksaan Agung. Pada 2 November 2022, Kejaksaan Agung mulai menetapkan status perkara korupsi itu ke tahap penyidikan.
Lalu, pada 4 Januari 2023, Kejaksaan Agung mulai menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
25 Januari hingga 7 Februari 2023, jumlah orang yang ditetapkan sebagau tersangka bertambah, mereka adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Anang disangka sengaja mengeluarkan peraturan khusus untuk menutup peluang bagi calon peserta tender dalam proyek pembangunan 4.200 menara BTS di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Sehingga dia mengatur supaya vendor tertentu bisa menang lelang proyek itu.
Galumbang Menak menjadi tersangka dengan tuduhan memberikan masukan dan saran kepada Anang yang bertujuan menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaan yang bersangkutan sebagai salah satu penyuplai perangkat infrastruktur proyek BTS 4G.
Yohan Suryanto sebagai tersangka karena diduga memanfaatkan posisinya sebagai Tenaga Ahli di HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang mengakomodasi kepentingan Anang. Tujuannya untuk melakukan mark up harga yang lebih mahal.
Sedangkan Mukti Ali menurut tim penyidik melakukan pemufakatan jahat dengan Anang agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G, dan Irwan Hermawan diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang dalam rangka mengarahkan penyedia tertentu sebagai pemenang dalam pembangunan infrastruktur BTS 4G.
Plate sendiri diperkisa tim penyidik Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023 sebagai saksi, lalu berlanjut hingga 15 Maret 2023. Terakhir pada 17 Mei 2023 kembali diperiksa dan langsung ditetapkak sebagai tersangka serta ditahan.
Johnny diperiksa selama 2 jam oleh 4 orang tim penyidik Kejagung. Fokus pemeriksaan adalah keterlibatan Johnny sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Plate ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.