Kapan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024? Ini Jadwal Lengkap dari KPU

kapan-pelantikan-presiden-wakil-presiden-2024-ini-jadwal-lengkap-dari-kpu

Rekapitulasi hasil pemilihan umum (Pemilu) baik calon presiden dan wakil presiden maupun legislatif akan dilakukan mulai hari ini, Kamis (15/2/2024) hingga 20 Maret 2024.

Hasil Pemilu 2024 akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 20 Maret 2024.

Saat ini, KPU telah melakukan penghitungan suara Pemilu 2024. Masyarakat bisa memantaunya melalui laman real count KPU pemilu2024.kpu.go.id.

Dari penghitungan suara inilah, KPU akan menentukan apakah Pilpres 2024 dilakukan satu putaran atau dua putaran.

Baca Juga: Link Real Count KPU Pilpres 2024, Kapan Bisa Lihat Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024?

Iklan untuk Anda: Trading seperti ahlinya dengan Copy Trading XM
Recommended by
Menurut Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, syarat Pilpres satu putaran yakni salah satu paslon memperoleh 50 persen dari jumlah suara sah pemilih dan sedikitnya memperoleh 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Lantas, kapan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024?

Menurut jadwal resmi dari KPU, pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

Apabila Pilpres 2024 satu putaran, maka setelah pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024, tidak akan dilakukan pemungutan suara ulang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*