Pengamat militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakri, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong.
Adalah Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani, yang melaporkan Connie ke polisi.
Laporan polisi terhadap Connie disampaikan Rosan ke Bareskrim pada Senin (12/12/2024) kemarin dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca Juga: Connie Sebut Sekjen PDIP Tahu Skenario Prabowo Cuma 2 Tahun Jadi Presiden, Sisanya Diteruskan Gibran
Pengacara yang juga Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menjelaskan alasan Rosan Roeslani melaporkan Connie ke polisi karena dituduh pernah berbicara bahwa Prabowo Subianto hanya akan menjabat presiden selama 2 tahun jika berhasil memenangkan Pilpres 2024.
Adapun sisa waktunya nanti akan diteruskan oleh wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Jadi, kemarin kita ke sana kita laporkan. Jadi, Pak Rosan membuat laporan di Bareskrim di direktorat siber terhadap Connie atas dugaan pencemaran nama baik daripada Pak Rosan,” kata Otto dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024).
Selain dituduh pernah berbicara mengenai masa jabatan Prabowo jika jadi presiden, kata Otto, Rosan melaporkan Connie karena tuduhan menawarkan jabatan Wakil Menteri Pertahanan atau Wamenhan dan Wakil Menteri Luar Negeri atau Wamenlu kepada Connie.
“Pak Rosan dituduh 2 hal. Pertama, dikatakan Connie, Pak Rosan mengatakan bahwa Pak prabowo itu hanya 2 tahun,” ujar Otto.
Baca Juga: Connie Bakrie Ungkap Alasan Tolak Tawaran dari Rosan Roeslani, Singgung Sosok Mr. X
“Dan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Gibran selama 3 tahun. Kedua juga disebutkan bahwa dia (Connie) ditawarkan (posisi) Wamenhan dan atau Wamenlu (oleh Rosan).”
Otto menegaskan bahwa Rosan mengaku tidak pernah berbicara seperti itu kepada Connie. Dia menyebut Rosan merasa namanya tercemar akibat pernyataan Connie yang menjadi viral itu.